Laporan Perkuliahan Manajemen Keuangan
A. Pengertian Pajak
Pengertian Pajak
menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Pengertian Pajak Menurut Soeparman (2005:10):
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut
oleh penguasa berdasarkan norma - norma hukum, guna menutup binya produksi
barang - barang dan jasa - jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pengertian pajak menurut Mulyadi (2006):
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat
dirunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran.
B. Macam-macam Pajak
1. Pajak
penghasilan (PPh)
Subjek pajak penghasilan : 1) Orang pribadi , 2) Warisan yang
belum dibagi, 3) Badan, dan 4) Bentuk usaha tetap, yaitu subjek pajak yang
perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Selain itu,
objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima
oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari
luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa
keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut
Lapisan penghasilan kena pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000
5%
Diatas Rp50.000.000- Rp250.000.000
15%
Rp250.000.000-Rp500.000.000
25%
Diatas Rp500.000.000
30%
Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk usaha tetap adalah
sebesar 25%.
2. Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan
pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (daerah pabean), baik
konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun konsumsi Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh
karena itu, barang yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean atau barang
yang diekspor dikenakan pajak dengan tarif 0% dan sebaliknya untuk impor barang
dikenakan pajak yang sama dengan produksi barang dalam negeri.
PPN hanya akan dikenakan atas pertambahan
nilai dari suatu barang atau jasa dan dikenakan di setiap mata rantai jalur
produksi dan distribusi. Pertambahan nilai itu sendiri muncul karena
digunakannya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam rangka
menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan. dan memperdagangkan barang atau
pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan
mempertahankan laba, termasuk bunga modal, sewa, tanah, upah kerja, dan laba
perusahaan merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar dalam pengenaan
PPN.
PPN terdapat dalam Dasar hukum adalah UU No.8
tahun1983, diubah dengan UU No. 10 tahun 1994, UU No. 18 tahun 2000, terakhir
UU No.42 tahun 2009.
Jadi dapat disimpulkan bahwa objek pajak
pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas: 1) Penyerahan barang kena pajak di
dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, 2) Impor barang kena pajak,
3) Penyerahan jasa kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha, 4) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean dan didalam daerah pabean, 5) Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar
daerah pabean dan didalam daerah pabean, 6) Ekspor barang kena pajak berwujud
oleh pengusaha kena pajak, 7) Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
oleh pengusaha kena pajak, 8) Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
3. Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM) merupakan pungutan pajak tambahan, selain PPN atas konsumsi
barang. Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan
distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada tingkat pabrikan,
tepatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau
saat impor BKPTM oleh pabrikan. Karena hanya dipungut satu kali pada tingkat
pabrikan maka dalam PPnBM tidak dikenal adanya kredit pajak masukan.
4. Bea
Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat
berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan
tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir
seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik
Provinsi maupun kabupaten/kota.
Mulai 1 Januari 2010,
PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan
Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah
diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 sampai Paling
lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan
dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat. Mulai 1
januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB
Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
C. Soal tentang pajak
Rahma Yulida bekerja di PT. Bumi Aksara sebagai
Manajer Pemasaran sejak tahun 2010, mempunyai penghasilan sebagai berikut:
- - Gaji pokok :
Rp. 8.000.000,00
- - Tunjangan transport : Rp. 1.000.000,00
- - Tunjangan makan : Rp.
1.000.000,00
- - Premi pension : 1%
- - K3 :
10%
Hitunglaah
PPh Pasal 21
-
Gaji pokok Rp.
8.000.000,00
-
Tunjangan transport Rp.
1.000.000,00
-
Tunjangan makan Rp. 1.000.000,00 +
Rp. 10.000.000,00
-
Pensiun 1% x Rp. 8.000.000,00 = Rp. 80.000,00
-
K3 10% x Rp. 8.000.000,00 = Rp. 800.000,00+
Rp. 880.000,00-
Rp.
9.120.000,00x 12 = Rp.
109.440.000,00
PTKP
WP……………………………………………………………… Rp. 24.300.000,00-
PKP à Rp.
85.140.000,00
PPh pasal 21
5%
x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 35.140.000,00 = Rp. 5.271.000,00+
Rp. 7.771.000,00 : 12 = Rp. 647.583/ bulan.
Komentar
Posting Komentar